Pimpinan DPRD

Pimpinan DPRD mempunyai tugas :

  • memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang;
  • menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja;
  • melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  • menjadi juru bicara DPRD;
  • melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
  • mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya;
  • mengadakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga lainnya;
  • mewakili DPRD dan atau alat kelengkapan DPRD di pengadilan;
  • melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • menyusun rencana  anggaran  DPRD  bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
  • menyampaikan laporan  kinerja  pimpinan  DPRD   dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
  • menyampaikan surat-surat masuk kepada DPRD yang memerlukan persetujuan DPRD, melalui Badan Musyawarah

KETUA : KADAR LUSMAN, S.E., M.M.

WAKI KETUA :

D. TUNJUNG P., S.M.B., M.M.

SUHARSONO, S.S., M.Si.

WAHYOE WINARTO , SH



Susunan Pimpinan DPRD Kota Semarang


NO NAMA PARTAI KEDUDUKAN
1 KADAR LUSMAN, SE.,MM Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua
2 D. TUNJUNG P.,S.M.B.,MM Partai Gerakan Indonesia Raya Wakil Ketua
3 SUHARSONO, SS.,M.Si Partai Keadilan Sejahtera Wakil Ketua
4 WAHYOE WINARTO, SH alias LILUK Partai Demokrat Wakil Ketua