Pimpinan DPRD mempunyai tugas :
- memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang;
- menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja;
- melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- menjadi juru bicara DPRD;
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
- mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya;
- mengadakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga lainnya;
- mewakili DPRD dan atau alat kelengkapan DPRD di pengadilan;
- melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
- menyampaikan surat-surat masuk kepada DPRD yang memerlukan persetujuan DPRD, melalui Badan Musyawarah
KETUA : KADAR LUSMAN, S.E., M.M.
WAKI KETUA :
D. TUNJUNG P., S.M.B., M.M.
SUHARSONO, S.S., M.Si.
WAHYOE WINARTO , SH
Susunan Pimpinan DPRD Kota Semarang
| NO |
NAMA |
PARTAI |
KEDUDUKAN |
| 1 |
KADAR LUSMAN, SE.,MM |
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
Ketua |
| 2 |
D. TUNJUNG P.,S.M.B.,MM |
Partai Gerakan Indonesia Raya |
Wakil Ketua |
| 3 |
SUHARSONO, SS.,M.Si |
Partai Keadilan Sejahtera |
Wakil Ketua |
| 4 |
WAHYOE WINARTO, SH alias LILUK |
Partai Demokrat |
Wakil Ketua |