Rapat BPP mengenai harmonisasi dan sinkronisasi raperda tentang kecamatan
Kamis (23/1) rapat BPP mengenai harmonisasi dan sinkronisasi raperda tentang kecamatan pagi tadi dipimpin oleh Ketua BPP DPRD kota Semarang Meidiana Koeswara di Ruang Serbaguna 2 DPRD kota Semarang. Hadir pula dalam rapat tersebut Ketua Komisi A DPRD kota Semarang Fajar Rinawan Sitorus serta OPD dari Tata Pemerintahan, Bagian Hukum kota Semarang, dan tim ahli. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai evaluasi kebijakan selama ini terkait peraturan daerah nomor 18 tahun 2011 tentang kecamatan kota Semarang. Selain itu dibahas pula mengenai urgensi penyusunan penyesuaian peraturan daerah dan kebijakan lain tentang kecamatan di kota Semarang.
.
Rapat dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan BPKAD, Bagian Hukum, Disperkim, Inspektorat, dan Setwan kota Semarang mengenai pelepasan dan tukar menukar aset pemerintahan kota Semarang. Namun pada rapat ini BPP dan OPD masih menentukan alur dan peraturan yang akan digunakan. Salah satu contohnya adalah perihal appraisal yang sudah kadaluarsa, apakah akan dilakukan appraisal ulang untuk melanjutkan ke tahap berikutnya atau tetap menggunakan appraisal sebelumnya namun dengan kesepakatan bersama. Karena pada umumnya masa berlaku appraisal efektif hanya 6 bulan. Agar ada kesamaan langkah, OPD diharapkan dapat mengumpulkan data tentang aset mana saja yang bisa dipindah tangankan. Kemudian dimintakan persetujuan ke Dewan setelah Walikota memberikan surat kepada Dewan untuk memutuskan apakah akan dibuat pansus atau tidak.
