TUGAS
Sekretariat DPRD
mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan,
mendukung pelaksanaan tugas ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan
hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
FUNGSI
Sekretariat DPRD
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas menyelenggarakan
fungsi :
a.
Perumusan kebijakan Bagian Persidangan dan
Perundang-Undangan, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Umum, serta Bagian
Hubungan Masyarakat;
b.
Perumusan
rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
c.
Pengkoordinasian
tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Bagian Persidangan dan
Perundang-Undangan, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Umum, serta Bagian
Hubungan Masyarakat;
d.
Penyelenggaraan
pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggungjawab;
e.
Penyelenggaraan
penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
f.
Penyelenggaraan
Kerjasama Bantuan Persidangan dan Perundang-Undangan, Bagian Perencanaan dan
Keuangan, Bagian Umum, serta Bagian Hubungan Masyarakat;
g.
Penyelenggaraan
kesekretariatan Sekretariat DPRD;
h.
Penyelengaraan
program dan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Bagian
Perencanaan dan Keuangan, Bagian Umum, serta Bagian Hubungan Masyarakat;
i.
Penyelenggaraan
penilaian kinerja Pegawai;
j.
Penyelenggaraan
monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan,
Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Umum, serta Bagian Hubungan Masyarakat;
k.
Penyelenggaraan
laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
l.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
Source : http://satudata.semarangkota.go.id/adm/file/20180925082402perwal17_2017.pdf