Breaking News
HOME
TENTANG DPRD
Kewajiban dan Hak
Tugas & Wewenang DPRD
Visi Misi
Sejarah
INFO DPRD
Keanggotaan DPRD
Fraksi
ALAT KELENGKAPAN
Komisi
Badan Kehormatan
Pimpinan DPRD
Badan Anggaran
Badan Pembentukan Perda
Badan Musyawarah
BERITA
AGENDA
SEKRETARIAT DPRD
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Rencana & Laporan
GALERI
PPID
JDIH
KONTAK
Kewajiban dan Hak
KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD TERDIRI DARI
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
MelaksanakanUndang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang - undangan
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
Memeperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
Mentaati Prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
Mentaati tata tertib dan kode etik
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga laindalam penyelenggaraan pemerintah daerah
Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
HAK ANGGOTA DPRD TERDIRI DARI :
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
Mengajukan Pertanyaan
Menyampaikan Usul Dan Pendapat
Memilih dan Dipilih
Membela Diri
Imunitas
Mengikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas
Protokoler, Keuangan dan Administratif