Komisi A dan struktural Sekretariat DPRD Kota Semarang menggelar Rapat dengar pendapat terkait Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2019

           

Komisi A dan struktural Sekretariat DPRD Kota Semarang menggelar Rapat dengar pendapat terkait Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Senin (03/02). Rapat dipimpin Ketua Komisi A Fajar Rinawan yang didampingi Wakil Ketua Komisi A Sodri serta Anggota Komisi A Budiharto, Giyanto, Novi Sukmawati, Bambang Sri Wibowo, Benediktus Narendra Keswara, Jauhar Awaluddin dan Hermawan Sulis Susnardo serta hadir dari Sekretariat DPRD PLT Sekretaris DPRD, Kabag. Umum, Kabag. Keuangan, Kabag. Persidangan, Kabag. Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang.

Fajar Rinawan menyampaikan harus ada mekanisme yang dilalui terutama ke dinas-dinas terkait seperti Disperkim dan Dishub. Sodri juga menambahkan bahwa nanti harus ada dasar kajian untuk Perumahan dari Disperkim dan Transport dari Dishub. Dari Komisi A DPRD Kota Semarang meminta Sekretariat untuk segera menindaklanjuti terkait Peraturan Gubernur ini.