DPRD Kota Semarang Resmikan Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan
DPRD Kota Semarang menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 20 Mei 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD masa keanggotaan 2024–2029. Kursi legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) 4 yang sebelumnya ditempati V. Djoko Riyanto resmi diisi oleh Endang Retnawati.
Peresmian pengangkatan dilakukan berdasarkan ketentuan pergantian antar waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPRD Kota Semarang memastikan proses pergantian berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan guna menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sumber: Humas sekretariat DPRD Kota Semarang
