Komisi B DPRD Kota Semarang Bahas Penerapan PKB dan BBNKB SEMARANG ✨
DPRD Kota Semarang melalui Komisi B menggelar rapat kerja untuk membahas penerapan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Rabu (26/2). Rapat tersebut dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Ketua Komisi B menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBNKB, sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat. Menurutnya, perlu ada evaluasi terhadap efektivitas sistem pemungutan serta sosialisasi yang lebih masif agar wajib pajak memahami mekanisme dan kewajibannya.
Perwakilan Bapenda menjelaskan bahwa penerapan PKB dan BBNKB mengacu pada regulasi terbaru pemerintah provinsi, dengan penyesuaian tarif dan skema opsen pajak daerah. Selain itu, digitalisasi layanan pembayaran terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan dan mempermudah proses administrasi.
Komisi B juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan dari sektor pajak kendaraan, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat ditutup dengan sejumlah rekomendasi, termasuk peningkatan pengawasan dan evaluasi berkala atas pelaksanaan kebijakan tersebut.
