Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang menggelar rapat pembahasan terkait harmonisasi dan sinkronisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

           

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang menggelar rapat pembahasan terkait harmonisasi dan sinkronisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2026–2045 serta Raperda tentang Rumah Susun.


Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Benediktus Narendra Keswara, didampingi Wakil Ketua Ali Umar Dhani. Turut hadir anggota Bapemperda antara lain Maftukhah, Rahmulyo Adi Wibowo, Moh Rodhi, Arya Setya Novanto, serta Hasan Bisri.


Selain itu, rapat juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum, BPKAD, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Tata Ruang (Distaru).


Dalam pembahasan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Bapemperda menyoroti pentingnya penyusunan grand design pariwisata Kota Semarang yang mampu merespons dinamika pariwisata global. Pengembangan destinasi wisata tidak hanya difokuskan pada kawasan unggulan, tetapi juga diarahkan pada penguatan desa wisata serta peran aktif Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai ujung tombak pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat.


Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Rumah Susun menitikberatkan pada penyelarasan kebijakan pembangunan hunian vertikal yang terintegrasi dengan tata ruang kota, guna menjawab kebutuhan hunian layak di tengah keterbatasan lahan perkotaan.


Melalui rapat ini, Bapemperda berharap kedua Raperda tersebut dapat disusun secara komprehensif, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Semarang ke depan, baik dari sektor pariwisata maupun penyediaan hunian yang berkelanjutan.


Sumber: Humas sekretariat DPRD Kota Semarang