DPRD Kota Semarang Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Bahas Persetujuan Raperda Rencana Induk Kepariwisataan 2026–2045

           

DPRD Kota Semarang menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta pembicaraan Tingkat II dalam rangka persetujuan bersama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2026–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (26/10).


Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, didampingi Wakil Ketua DPRD Suharsono dan Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin. Kegiatan ini turut dihadiri anggota DPRD Kota Semarang serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


Dua agenda yang dibahas dalam rapat paripurna ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama Pemerintah Kota Semarang, khususnya dalam penyusunan regulasi daerah dan penataan arah pembangunan sektor pariwisata untuk jangka panjang.


Penetapan perubahan Propemperda Tahun 2026 merupakan bagian dari penyesuaian program pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta prioritas pembangunan di Kota Semarang.


Sementara itu, pembicaraan Tingkat II Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2026–2045 menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi yang diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan kepariwisataan selama dua dekade mendatang.


Melalui rencana induk tersebut, pembangunan sektor pariwisata di Kota Semarang diharapkan dapat dilaksanakan secara terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat potensi destinasi wisata daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Rapat paripurna ini mencerminkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Semarang dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan kota.


Catatan: Naskah ini disusun berdasarkan informasi awal yang diberikan. Hasil akhir penetapan Propemperda dan persetujuan Raperda menjadi Perda perlu disesuaikan dengan keputusan resmi rapat paripurna.


Sumber: Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang