Komisi A DPRD Kota Semarang Bahas Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2026

           

SEMARANG— Komisi A DPRD Kota Semarang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas implementasi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Serbaguna 3 DPRD Kota Semarang, Rabu (23/9).


Rapat dipimpin Ketua Komisi A Joko Susilo bersama anggota Komisi A dan OPD terkait. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda agar selaras dengan KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.


Komisi A menekankan pentingnya kajian terhadap Perda yang masih memuat ketentuan pidana yang perlu disesuaikan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepastian hukum serta memastikan regulasi daerah tetap harmonis dengan sistem hukum pidana nasional.