Pansus Perizinan Berbasis Risiko DPRD Kota Semarang Lanjutkan Pembahasan Raperda Pasal demi Pasal
SEMARANG– Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berbasis Risiko DPRD Kota Semarang melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berbasis Risiko di Ruang Serbaguna 3 DPRD Kota Semarang, Rabu (28/10).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, Suciati, didampingi anggota Pansus Dini Inayati, Hasan Bisri, Abdul Madjid, dan Mararas Apuwara, serta dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Melanjutkan pembahasan sehari sebelumnya, rapat difokuskan pada penelaahan materi Raperda secara mendalam pasal demi pasal. Pembahasan ini bertujuan memastikan kesesuaian substansi regulasi dengan kebutuhan penyelenggaraan perizinan di Kota Semarang serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masukan dan penjelasan teknis dari OPD terkait menjadi bagian penting dalam menyempurnakan rumusan regulasi agar lebih komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui pembahasan lanjutan ini, Pansus berharap Raperda Perizinan Berbasis Risiko dapat menjadi landasan regulasi yang mendukung penyelenggaraan perizinan di Kota Semarang secara lebih optimal.
#DPRDKotaSemarang #PansusPerizinan #PerizinanBerbasisRisiko #Raperda #LegislasiDaerah #Semarang
